TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION
Silahkan buka situs Direktorat Jendral Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ maka akan tampil homepage seperti ini : Jika Anda belum mempunyai akun di e-Registration, maka silahkan klik “Daftar Baru”. Maka tampil form aplikasi seperti di bawah ini : Email yang di gunakan adalah haruslah email aktif. Silahkan cek kotak masuk email, maka Anda akan mendapatkan email aktifasi dari e-registration@pajak.go.id seperti gambar di bawah ini : Tekan link yang di beri kotak merah supaya aktifasi akun berhasil Kemudian Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat. Jika Anda berhasil login maka muncul tampilan seperti di bawah ini : Isilah Nama sesuai dengan nama di KTP Anda. Untuk NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada E-KTP Anda Pilihlah sumber penghasilan sesuai dengan pekerjaan Anda. Jika Anda bukan Pegawai Negri, pilihlah pegawai swasta Untuk pengisian form ini Anda tidak perlu mencari kode wilayah