TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION

  1. Silahkan buka situs Direktorat Jendral Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ maka akan tampil homepage seperti ini : 

    Jika Anda belum mempunyai akun di e-Registration, maka silahkan klik “Daftar Baru”. Maka tampil form aplikasi seperti di bawah ini :

    Email yang di gunakan adalah haruslah email aktif. Silahkan cek kotak masuk email, maka Anda akan mendapatkan email aktifasi dari e-registration@pajak.go.id seperti gambar di bawah ini :
    Tekan link yang di beri kotak merah supaya aktifasi akun berhasil

  2.  Kemudian Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  3. Jika Anda berhasil login maka muncul tampilan seperti di bawah ini :
  4. Isilah Nama sesuai dengan nama di KTP Anda. Untuk NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada E-KTP Anda
  5. Pilihlah sumber penghasilan sesuai dengan pekerjaan Anda. Jika Anda bukan Pegawai Negri, pilihlah pegawai swasta 
  6. Untuk pengisian form ini Anda tidak perlu mencari kode wilayah karena ketika tombol kode wilayah ditekan akan muncul window baru, yang perlu Anda cari hanya nama kelurahan atau nama kecamatan saja 
  7. Biasanya alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal Anda. Jika alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan KTP silahkan dicentang box, dan Anda tidak perlu menulis kembali alamat yang sama. Form ini berlaku jika alamat tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat di KTP
  8. Jumlah tanggungan diisi jika Anda sudah menikah, jika Anda belum mempunyai keturunan diisi dengan pasangan Anda. 
  9. Jika Anda ingin melampirkan fotokopi KTP Anda dalam bentuk foto (jpg) silahkan pilih tombol unggah. Jika manual Anda melampirkannya bersamaan dengan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) pada saat Anda ke Kantor Pajak 
  10. Jika proses pengisian sudah berhasil, Silahkan harap simpan dan print hasil SKTSnya. Wajib Pajak dapat datang langsung ke kantor pajak sesuai dengan domisili dengan membawa Formulir yang telah disi, SKTS serta fotokopi KTP atau dapat mengirimkannya melalui Pos/Jasa Pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak Terdaftar

  11. Silahkan cari alamat KPP Terdaftar sesuai dengan domisili Anda di link http://www.pajak.go.id/direktori-kpp

Komentar

  1. terima kasih atas petunjuknya, saya sangat terbantu dalam melakukan registrasi ini

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas postingannya. Sangat membantu sekali.
    Kalau boleh tau print SKTS nya itu di bagian mananya ya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. @putri : wah mohon maaf saya tidak bisa capture sampai ke tahap tersebut karena saya sudah punya NPWP.

      Hapus
  3. Fyi, Untuk alumni dan Mahasiswa STMIK Jakarta mari gabung di sini : http://m.kaskus.co.id/thread/53043bb91acb17ea0c8b465b/lounge-kaskuser---stmik-jakarta-stiampk---jakstik/1

    Thank;s

    BalasHapus
  4. saya baru selesai mendaftar baru tapi belum ada masuk ke email
    gimana dong?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pastikan email yang di masukkan valid. atau coba cek inbox di spam

      Hapus
  5. kalau yang daftar pertama tp domisili salah gimana ya ? padahal domisili di jakarta tp ttp diisi sama ktp d jogja.

    BalasHapus
  6. bisa diganti sama domisili yg sekarang ga ya ?

    BalasHapus
  7. klo kode wilayah tidak ditemukan bagaimana??

    BalasHapus
  8. Kalau belum nikah trs tangguhan diisi apa ya?

    BalasHapus
  9. Kalau belum nikah trs tangguhan diisi apa ya?

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. kalau belum kerja kisaran penghasilan perbulan diisi apa mau buat npwp buat buka rekening bank

    BalasHapus
  12. alamat usaha gimana ya saya salah isi, yg seharusnya tidak saya isi malah terisi? saya coba hapus tapi tidak bisa terimakasih

    BalasHapus
  13. Saya buat npwn tapi disitu ditolak karna gahal upload foto.. Padahal sizenya kirang dari 2mb.. Itu gimana ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. format foto di ganti/di ubah, pake jpg atau jpeg, saya pakaiformat.tiff di tolak, di ganti format jpg sudah berhasil

      Hapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  15. Saya sudah selesai mendaftar tapi waktu saya klik menu print ko keterangannya menuliskan "tidak ada surat untuk di cetak" ?

    BalasHapus
  16. cara menghitung jumlah tanggungan gimana ya?

    BalasHapus
  17. Berapa lama biasanya pemberitahuan pendaftaran ditolak atau diterima masuk ke email?

    BalasHapus
  18. Kalau belum nikah, NPWP pusat atau cabang ya?

    BalasHapus
  19. Mba, itu NPWP pusat atau cabang ya. soalnya bingung milihnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Sekian Tutorial dari saya semoga dapat membantu. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam Tutorial saya. Terima kasih atas kunjungannya. Jika anda berkenan berilah komentar pada Tutorial ini. Terima Kasih Sebelumnya.
Hormat saya Destia Salma