TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION
- Silahkan buka situs Direktorat Jendral Pajak di https://ereg.pajak.go.id/ maka akan tampil
homepage seperti ini :
Jika Anda belum mempunyai akun di e-Registration, maka silahkan klik “Daftar Baru”. Maka tampil form aplikasi seperti di bawah ini :
Email yang di gunakan adalah haruslah email aktif. Silahkan cek kotak masuk email, maka Anda akan mendapatkan email aktifasi dari e-registration@pajak.go.id seperti gambar di bawah ini :
Tekan link yang di beri kotak merah supaya aktifasi akun berhasil - Kemudian Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
- Jika Anda berhasil login maka muncul tampilan seperti di bawah ini :
- Isilah Nama sesuai dengan nama di KTP Anda. Untuk NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada E-KTP Anda
- Pilihlah sumber penghasilan sesuai dengan pekerjaan Anda. Jika Anda bukan Pegawai Negri, pilihlah pegawai swasta
- Untuk pengisian form ini Anda tidak perlu mencari kode wilayah karena ketika tombol kode wilayah ditekan akan muncul window baru, yang perlu Anda cari hanya nama kelurahan atau nama kecamatan saja
- Biasanya alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal Anda. Jika alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan KTP silahkan dicentang box, dan Anda tidak perlu menulis kembali alamat yang sama. Form ini berlaku jika alamat tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat di KTP
- Jumlah tanggungan diisi jika Anda sudah menikah, jika Anda belum mempunyai keturunan diisi dengan pasangan Anda.
- Jika Anda ingin melampirkan fotokopi KTP Anda dalam bentuk foto (jpg) silahkan pilih tombol unggah. Jika manual Anda melampirkannya bersamaan dengan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) pada saat Anda ke Kantor Pajak
- Jika proses pengisian sudah berhasil, Silahkan harap simpan dan print hasil SKTSnya. Wajib Pajak dapat datang langsung ke kantor pajak sesuai dengan domisili dengan membawa Formulir yang telah disi, SKTS serta fotokopi KTP atau dapat mengirimkannya melalui Pos/Jasa Pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak Terdaftar
Silahkan cari alamat KPP Terdaftar sesuai dengan domisili Anda di link http://www.pajak.go.id/direktori-kpp
terima kasih atas petunjuknya, saya sangat terbantu dalam melakukan registrasi ini
BalasHapusSama-sama. :) Semoga membantu
HapusTerima kasih atas postingannya. Sangat membantu sekali.
BalasHapusKalau boleh tau print SKTS nya itu di bagian mananya ya??
@putri : wah mohon maaf saya tidak bisa capture sampai ke tahap tersebut karena saya sudah punya NPWP.
HapusFyi, Untuk alumni dan Mahasiswa STMIK Jakarta mari gabung di sini : http://m.kaskus.co.id/thread/53043bb91acb17ea0c8b465b/lounge-kaskuser---stmik-jakarta-stiampk---jakstik/1
BalasHapusThank;s
thx infonya
BalasHapussekalian share
Panduan pendaftaran npwp online
saya baru selesai mendaftar baru tapi belum ada masuk ke email
BalasHapusgimana dong?
pastikan email yang di masukkan valid. atau coba cek inbox di spam
Hapuskalau yang daftar pertama tp domisili salah gimana ya ? padahal domisili di jakarta tp ttp diisi sama ktp d jogja.
BalasHapusbisa diganti dengan form perubahan data
Hapusbisa diganti sama domisili yg sekarang ga ya ?
BalasHapusklo kode wilayah tidak ditemukan bagaimana??
BalasHapusKalau belum nikah trs tangguhan diisi apa ya?
BalasHapusKalau belum nikah trs tangguhan diisi apa ya?
BalasHapus0
Hapuskalau menanggung biaya adik, apa termasuk tanggunggan?
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuskalau belum kerja kisaran penghasilan perbulan diisi apa mau buat npwp buat buka rekening bank
BalasHapusalamat usaha gimana ya saya salah isi, yg seharusnya tidak saya isi malah terisi? saya coba hapus tapi tidak bisa terimakasih
BalasHapusSaya buat npwn tapi disitu ditolak karna gahal upload foto.. Padahal sizenya kirang dari 2mb.. Itu gimana ya?
BalasHapusformat foto di ganti/di ubah, pake jpg atau jpeg, saya pakaiformat.tiff di tolak, di ganti format jpg sudah berhasil
Hapusutk print yg gmna?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya sudah selesai mendaftar tapi waktu saya klik menu print ko keterangannya menuliskan "tidak ada surat untuk di cetak" ?
BalasHapuscara menghitung jumlah tanggungan gimana ya?
BalasHapusBerapa lama biasanya pemberitahuan pendaftaran ditolak atau diterima masuk ke email?
BalasHapusTerima kasih atas bantuannya
BalasHapusaku uda bisa
BalasHapusKalau belum nikah, NPWP pusat atau cabang ya?
BalasHapusMba, itu NPWP pusat atau cabang ya. soalnya bingung milihnya.
BalasHapus